Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Balik Kemudahan Haji Furoda, Tinggi Risiko Ketidakpastian Membayangi

image-gnews
Jemaah haji saat berdoa kektika melakukan wukuf di padang Arafah di Mekah, Arab Saudi, 30 Juli 2020. Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
Jemaah haji saat berdoa kektika melakukan wukuf di padang Arafah di Mekah, Arab Saudi, 30 Juli 2020. Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Haji furoda belakangan menjadi sorotan publik setelah 46 calon jemaah haji asal Indonesia diketahui menggunakan visa tidak resmi dan akhirnya dideportasi. Mereka sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Kamis malam, 30 Juni 2022, setelah tiba dengan pesawat Garuda Indonesia.

Keempat puluh enam calon jemaah haji yang telah mengenakan pakaian ihram iru dipulangkan ke Indonesia karena dokumen yang dimiliki berbeda dengan yang disyaratkan dan visa jemaah tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka juga diketahui tidak difasilitasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tak tercatat oleh Kementerian Agama. 

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kala itu langsung mengecek langsung jamaah haji furoda yang tertahan di bandara. Di dalam bandara, puluhan jemaah itu tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Arab Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan yang dimiliki otoritas negara tersebut. Jemaah memang mengantongi visa haji, namun berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Adapun pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin membenarkan pihaknya berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa haji furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dilakukan sejak lama, mulai tahun 2014.

Pada 2015, PT Alfatih Indonesia sempat tersandung kasus karena jemaah haji tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini. "Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," katanya.

Adapun haji furoda atau yang dikenal dengan haji mujamalah sebetulnya bukan jenis haji baru selain dua yang lazim dikenal sebelumnya yakni haji reguler dan haji khusus (ONH Plus). Calon jemaah haji furoda mendapat visa dari undangan pemerintah Arab Saudi atau di luar kuota visa haji yang diperoleh Kementerian Agama.  

Soal haji furoda ini diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam beleid itu disebutkan haji mujamalah atau haji furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi bersifat legal dan resmi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

4 hari lalu

Mahalnya biaya Haji Furoda sebanding dengan kelebihan yang ditawarkan, yaitu bisa beribadah haji tanpa mengantri. Simak informasi berikut ini. Foto: Canva
Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

Haji furoda memiliki aturan yang sedikit berbeda dari haji reguler dan program haji lain. Haji furoda merupakan haji nonkuota.


Pertama Kali Berangkat Haji? Berikut 10 Hal yang Harus Dipersiapkan

5 hari lalu

Kepsen:PPIH Embarkasi Solo menerima kedatangan koper-koper milik calon-calon jemaah haji 2024 di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pertama Kali Berangkat Haji? Berikut 10 Hal yang Harus Dipersiapkan

Saat menjadi jemaah calon haji pertama kali, mungkin menjadi momen yang membingungkan bagi sebagian orang. Ada banyak hal harus dipersiapkan.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

7 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

9 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi